Fatwa Haram Bunga Bank

Saya masih belum jelas tentang Fatwa Haram Bunga Bank ini, tapi saya tetap menyikapi segala sesuatunya secara positif, ini adalah berita terakhir tentang Fatwa Haram Bunga Bank yang saya tahu dari Jawa Pos.
Kementrian Agama (Kemenag) menyatakan, hasil rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tentang Fatwa Haram Bunga Bank tidak harus diikuti, artinya,masyarakat dipersilahkan memakainya sesuai dengan keyakinannya. Sebab, ada juga alternatif lain yang tidak mengharamkan bunga bank, "saya yakin, masyarakat islam di indonesia sudah cerdas" ujar menteri agama Suryadharma Ali. Pria yang akrab disapa SDA itu bahkan tidak khawatir jika akan muncul dampak negatif fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan PP Muhammadiyah. Suryadharma yakin, ketakutan perbankan adanya penarikan uang secara besar-besaran (rush) dari bank konvensional tidak akan terbukti.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, pendapat bunga bank tidak haram memiliki dasar pemahaman sendiri yakni bank adalah tempat jual beli uang sehingga antara satu pihak dan pihak lain harus saling menguntungkan, "Jadi bunga adalah ongkos yang harus dibayarkan untuk menutupi biaya yang terjadi di dalam pengelolahan bank" ujar dia. Adapun yang mengatakan haram kata Menag, di dasari konsep meminjam, kemudian mengembalikan dengan adanya kelebihan dan itu dikategorikan haram karna ada unsur riba di dalamnya.

Lalu bagaimana masyarakat harus bersikap? Mewakili istitusi keagamaan tertinggi di Indonesia, Suryadharma mempersilahkan masyarakat meyakini sendiri pandangannya terhadap bunga bank. Apalagi kata dia sekarang kebanyakan bank sudah memiliki pilihan syariah dan konvensional, kedua opsi itu hadir untuk mengakomodasi pandangan masyarakat terhadap bunga bank tersebut.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Maruf Amin menyatakan, penerbitan fatwa haram bunga bank  oleh muhammadiyah adalah bentuk upaya memperkuat fatwa MUI yang terbit pada 2003, "Fatwa muhammadiyah itu juga sejalan dengan fatwa serupa yang diterbitkan berbagai forum ulama islam dunia" ujarnya. Majelis Tarjih, prof. DR. Yunahar Ilyas berjanji dalam waktu dekat menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah soal status bunga bank ke publik. Dia menyebutkan status bunga bank dibahas dalam Munas di Malang, karena statusnya belum jelas, perdebatan berlangsung hingga malam hari, "banyak yang tidak mengikuti sampai selesai" ujarnya. "Soal hasil pastinya, nanti akan diumumkan" lanjutnya.

Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya tentang Fatwa Haram Bunga Bank ini, semoga keputusan terakhir bisa membawa dampak yang baik buat negara kita.