Kronologi Letusan Gunung Merapi

Kronologi Letusan Gunung Merapi berdasarkan laporan Aktivitas Gunung Merapi 30 Oktober 2010 pukul 06:00 – 12:00 WIB dari Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, DR Surono, dijelaskan hasil pemantauaan setelah Gunung Merapi meletus pada Sabtu (30/10/2010) dini hari.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Sleman, Bupati Magelang, Bupati Klaten, dan Bupati Boyolali dijelaskan berdasarkan pengamatan yang dilakukan pada pukul 06.00-12.00 WIB, pasca letusan dini hari itu.Aktivitas kegempaan menurun, yang didominasi oleh gempa guguran.

Sampai laporan tersebut disusun, gempa guguran terjadi 131 kali, gempa MP tercatat 32 kali, sedangkan gempa vulkanik sebanyak 4 kali, dan belum nampak adanya awan panas.
Adapun kronologi letusan 30 Oktober 2010 adalah sebagai berikut:

1. Tanggal 29 Oktober 2010 pukul 19:23, 20:20, 21:40 WIB terjadi awan panas kecil-sedang arah ke Kali Lamat, Kali Senowo, Kali Krasak.

2. Tanggal 30 Oktober 2010 pukul 00:16 WIB terjadi awan panas besar dengan durasi 7 menit ke arah Kali Lamat, Kali Senowo, Kali Krasak.

3. Pukul 00:35 WIB terjadi awan panas besar dengan durasi 22 menit ke arah Kali Gendol, Kali Kuning, Kali Krasak, Kali Boyong.

4. Pada pukul 00:50 WIB terjadi ledakan di puncak. Bola api/letusan vertikal mencapai radius 2 km tampak dari Pos Selo, Jrakah, Ngepos, dan Kaliurang. Ketinggian asap mencapai 3,5 km. Getaran letusan dapat dirasakan oleh penduduk yang beradius 12 km (Desa Srumbung/Barat Daya G. Merapi).

5. Hujan pasir mencapai radius 10 km (Desa Hargobinangun), sedangkan hujan abu dilaporkan terjadi di Desa Krasak Kabupaten Bantul.

Berdasarkan hal tersebut, maka disimpulkan bahwa telah terjadi letusan berupa awan panas besar berdurasi maksimum 22 menit. Berdasarkan hasil pemantauan instrumental dan visual, sampai dengan pukul 12:00 WIB tadi menunjukkan aktivitas vulkanik masih tinggi.
Status aktivitas Gunung Merapi ditetapkan pada tingkat Awas (level 4). Rekomendasi yang diberikan dari Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi adalah sebagai berikut :
RekomendasiSehubungan masih tingginya aktivitas vulkanik Gunung Merapi dan status masih ditetapkan pada level Awas, maka direkomendasikan sebagai berikut:

1. Agar dilakukan penyelidikan abu gunung api yang dapat berpotensi mengganggu jalur penerbangan dari dan ke Lapangan Udara Internasional Adisucipto di Yogyakarta.

2. Tidak ada aktivitas penduduk di daerah rawan bencana III, khususnya yang bermukim di sekitar alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi sektor Selatan, Tenggara, dan Barat Daya dalam jarak 10 km dari puncak Gunung Merapi meliputi, Kali Boyong, Kali Kuning, Kali Gendol dan Kali Woro, Kali Bebeng, Kali Krasak, dan Kali Bedog.

3. Wilayah Kabupaten Sleman, agar tetap berada di pengungsian/daerah yang aman bagi penduduk yang bermukim di desa Purwobinangun (Dusun Turgo, Kemiri, dan Ngepring), desa Wonokerto (Dusun Tunggularum), desa Girikerto (Dusun Ngandong, Tritis, dan Nganggring). Desa Hargobinangon (Dusun Kaliurang Barat, Dusun Boyong, Kaliurang Timur, dan Ngipiksari), Desa Umbulharjo (Dusun Kinahrejo, Pangukreho, dan Gondang), Desa Kepuharjo (Dusun Kaliadem. Petung, Jambu, dan Kopeng), Desa Glagaharjo (Dusun Kali Tengah Lor, Kali Tengah Kidul, Srunen, Singlar).

4. Wilayah Kabupaten Klaten, agar tetap berada di pengungsian / daerah yang aman bagi penduduk yang bermukim di Desa Balerante (semua dusun), Desa Sidorejo (semua dusun), dan Tegalmulyo (semua dusun).

5. Wilayah Kab. Magelang, agar tetap berada di pengungsian / daerah yang aman bagi penduduk yang bermukim di Desa Kemiren (Dusun Jambu Rejo dan Dusun Kemiren), Desa Kaliurang (Dusun Sumberejo, Kaliurang Utara, Kaliurang Selatan dan Cepagan).

6. Tidak ada aktivitas masyarakat di sekitar alur sungai meliputi, Kali Bebeng, Kali Krasak, dan Kali Bedog, Kali Boyong, Kali Kuning, Kali Gendol, dan Kali Woro.

7. Masyarakat di sekitar Gunung Merapi agar senantiasa mengikuti arahan dari Pemerintah Kabupaten setempat dalam upaya penyelamatan diri dari ancaman bahaya erupsi Gunung Merapi.

8. Untuk mengantisipasi kemungkinan meluasnya kawasan landaan awan panas, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

9. Masyarakat diminta tidak panik dan terpengaruh dengan isu yang beredar mengatasnamakan instansi tertentu mengenai aktivitas Gunung Merapi dan tetap mengikuti arahan dari pemerintah daerah setempat yang selalu berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.